Perusakan Tempat Ibadah di Minahasa Utara, MUI Serahkan Proses Hukum ke Polisi

0

Pelita.online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi mengusut tuntas kasus perusakan tempat ibadah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. MUI juga meminta agar kasus tersebut tidak terulang.

Ketua MUI Kabupaten Minahasa Utara, H Baidlowi Ibnu Hajar mengatakan, kasus hukum perusakan tempat ibadah itu sepenuhnya diserahkan ke polisi.

“MUI meminta agar penanganan keamanan di lokasi diserahkan ke polisi. Akan ada rapat koordinasi dengan Bupati, Polres, Dandim, Forkopinda Minut dan provinsi,” katanya dikutip SINDOnews, Kamis (30/1/2020).

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulut Pendeta Lucky Rumopa mengimbau agar masyarakat Sulawesi Utara jangan terprovokasi dengan kasus tersebut.

Sebab, kata dia, semua tindakan anarkistis itu salah dan Indonesia adalah negara hukum jadi biar hukum yang mengatur.

“Kita lebih baik duduk satu meja dan membahas apa-apa yang menjadi perbedaan dan dicarikan jalan keluar agar semua tetap damai dan hidup rukun,” ujarnya.

Rumopa mengatakan, dalam pertemuan beberapa instansi terkait Ketua MUI menegaskan, itu bukan tempat ibadah dan tidak layak menjadi tempat ibadah. Itu baru rumah yang dipakai beribadah, jadi carilah tempat yang layak untuk dijadikan rumah ibadah.

“Ketua FKUB Minut menyampaikan tiga poin yang disepakati. Pertama, rumah yang rusak akan diperbaiki. Kedua, untuk ibadah dilakukan di polres, sampai dicari lahan yang layak untuk tempat ibadah. Ketiga, berkas pendirian yang tidak lengkap segera dilengkapi, agar FKUB Minut bisa mengeluarkan rekom. Itu yang dilaporan Ketua FKUB Minut,” katanya.

Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Grace Rahakbau mengatakan, bangunan di Perum Agape Griya Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) yang dirusak pada Rabu (29/01/2020) malam, bukanlah tempat ibadah seperti kabar yang beredar di masyarakat, melainkan balai pertemuan.

Kapolres mengatakan, masalah keamanan menjadi tanggungjawab Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung bersama jajarannya, didukung masyarakat dan seluruh pihak terkait.

“Sejak (Rabu) malam sudah kami lakukan pengamanan, pagi ini boleh kembali kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat Minut, mari kita menjaga keamanan bersama, karena apa yang sudah kita punya saat ini soal kedamaian itu, jangan kita saling merugikan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk oknum yang diduga sebagai provokator dalam kejadian semalam sudah diamankan.

“Salah satunya sudah ada di Polda Sulut, karena pemeriksaan dilaksanakan di Polda. Sementara yang satunya sedang kami usahakan dengan secara baik oleh anggota kami, untuk dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kapolres pun berharap, semua pihak bisa menahan diri sehingga permasalahan dapat selesai dengan baik. Pihaknya juga menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

Kapolres lalu meminta masyarakat agar mempercayakan proses hukum penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Saya dan pak Dandim serta masyarakat di wilayah Agape, akan segera memperbaiki (balai pertemuan) sambil menunggu izin untuk dijadikan tempat ibadah resmi,” katanya.

Senada dengan Kapolres Minut, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat menambahkan, lokasi yang dimaksud bukanlah tempat ibadah melainkan tempat pertemuan.

“Sampai dengan saat ini, bahwa belum adanya surat izin kalau itu adalah masjid. Tapi, bisa dipakai untuk salat karena ada kebijakan saat kita berkoordinasi dengan pihak pemerintah selama bulan suci Ramadhan,” kata Dandim.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY