PKPU Dikritik karena Tak Beri Efek Jera ke Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

0

Pelita.online – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Aturan sudah dibentuk melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19

Namun, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali menyoroti PKPU itu. Salah satunya, terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan kampanye.

“Kalau baca PKPU tersebut memang KPU kan tidak bisa mengatur banyak, apalagi soal sanksi ya. Tidak bisa memberikan sanksi yang memberikan efek jera,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyani saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Dia menyebut dalam PKPU ini sanksi yang akan diberikan kepada paslon yang melanggar hanya bersifat administratif. Sementara, untuk sanksi tegas misalnya diskualifikasi seperti yang diminta banyak pihak, KPU tidak bisa melakukannya karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut.

“Di UU Pilkada, sanksi diskualifikasi hanya bisa untuk pelanggaran politik uang,” ujarnya.

Moderator Debat Pilpres 2019, Begini Persiapan Anisha Dasuki

Nama Anisha Dasuki terpilih sebagai moderator debat Pilpres yang digelar Minggu 17 Februari 2019. Dia berkolaborasi dengan Tommy Tjokro untuk memandu debat kedua calon presiden.

Ada rasa bangga dengan amanah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepadanya. Namun, dia merasa grogi meski telah memiliki pengalaman menjadi debat moderator Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah.

Peneliti yang akrab disapa Ninis ini berpendapat, untuk mengatur sanksi tegas dalam tahapan kampanye, maka proses hukum yang harus ditempuh adalah melakukan perubahan atas UU Pilkada tersebut. Dia melanjutkan, proses inilah yang sebenarnya Perludem anjurkan kepada pihak pemerintah, DPR, dan penyelenggara.

“Kalau kami sebetulnya mengusulkan perlu ada Perppu untuk mengatur sanksi ini. Dalam situasi seperti ini tidak bisa hanya mengandalkan peraturan di PKPU,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY