PKS Minta Risma Segera Mundur dari Walkot: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

0

Pelita.online – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) segera melakukan serah terima jabatan (sertijab) Wali Kota Surabaya. Menurut HNW, status rangkap jabatan seorang pejabat pemerintahan tidak sesuai dengan konstitusi serta etika kehidupan berbangsa.

“TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi,” kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

“MK, melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan Wakil Menteri sekalipun, dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas Menteri. Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai wali kota, untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh wali kota berikutnya,” imbuhnya.

HNW menjelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Begitu pula, sebut dia, dalam Pasal 23 huruf a UU tentang Kementerian Negara.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menuturkan bahwa jika kedua pasal di atas dilanggar, maka Pasal 78 UU Pemda dan Pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait harus diberhentikan.

“Oleh karena itu, semestinya Risma tidak mewacanakan untuk lakukan rangkap jabatan, tapi justru untuk hadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan laksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu,” ujarnya.

“Hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap Kemensos dan pejabat pemerintah,” sambung dia.

HNW menilai tidak relevan ketika Risma tidak mundur sebagai wali kota karena alasan ada proyek yang akan diresmikan. Dia mengingatkan bahwa Kementerian Sosial memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level Kementerian, senilai Rp 92,81 Triliun atau hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 triliun.

“Seluruh pekerjaan berat Kemensos terkait target atasi dampak COVID-19 tak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut,” tutur HNW.

Karena itu HNW menyarankan agar Risma segera mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya. Dengan begitu, Risma bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembantu presiden.

“Sehingga sangat baik Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab Wali Kota Surabaya untuk konsentrasi laksanakan kepercayaan dan visi Presiden,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY