PN Jakut Mulai Sidangkan Penyalahgunaan Form C6 di Pilgub DKI

0
Panwaslu Jakut melimpahkan berkas kasus penggunaan C6 orang lain./ Sumber foto : Dok. Sentra Gakkumdu Jakut

JAKARTA, Pelita.Online – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memulai sidang kasus pidana pemilu penggunaan form C6 orang lain dengan terdakwa berinisial S. Sidang ini digelar di Gedung eks PN Jakpus yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakut Ahmad Halim mengatakan, pada sidang pertama ini diagendakan penyampaian dakwaan dari jaksa pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakut. Dia mengatakan anggota pengawas pemilihan lapangan (PPL) akan datang.

“Ya, digelar di Gajah Mada, Jakpus. Pertama kan cuma mendengarkan dakwaan jaksa Gakkumdu. Kalau sidangnya cepat, besok kemungkinan PPL (pengawas pemilihan lapangan) jadi saksi,” kata Halim kepada detikcom, Senin (29/5/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi membenarkan hal tersebut. Sidang tersebut digelar siang ini di PN Jakut.

“Benar, saya bertanya ke hakimnya, beliau membenarkan hari ini ada sidangnya. Dijadwalkan sidang siang ini di Ruang Sidang Suryadi. Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Hasoloan.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan form C6 milik orang lain oleh S ini terjadi pada Rabu (19/4) lalu, saat berjalannya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Hal ini bisa terjadi karena saksi, pengawas TPS dan KPPS tidak teliti.

Kasus ini lalu dilanjutkan PPL Kelurahan Tugu Selatan dengan melaporkan ke Panwaslu Jakut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. S ketahuan menggunakan form C6 milik seorang warga Kelurahan Tugu Selatan lainnya bernama Hasan Basri.

Laporan tersebut lalu masuk ke Polres Jakut dengan nomor berkas perkara LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal 20 April 2017. Benny mengatakan, berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut pada Jumat (5/5) lalu.

Dalam kasus ini, S diduga melanggar pasal 178A UU 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.”

Detiknews

LEAVE A REPLY