PNBP dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Rp 289 M per 31 Agustus 2020

0

Pelita.online -Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi mengatakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mencapai Rp 289 miliar per 31 Agustus 2020.

“Memang ada PNBP yang kita peroleh dari pemanfaatan, tapi itu bukan tujuan utama,” kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat, 18 September 2020.

Adapun dia mengatakan tujuan utamanya mendayagunakan dan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga.

Dia menuturkan pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga dan atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Adapun dia mengatakan pada 2016 PNBP dari BMN sebesar Rp 343 miliar, Rp 505 miliar di 2017, Rp 1,57 triliun di 2018, Rp 522 miliar di 2019, dan Rp 289 miliar pada 31 Agustus 2020.

Menurutnya, di 2018 naik tinggi karena ada pemanfaatan sekali bayar 50 tahun, yakni di BMN Halim dan aset milik negara yang digunakan untuk stasiun kereta api cepat Bandung Jakarta.

“Rata-rata di kisaran Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar. Jadi, memang ada PNBP yang diperoleh dari pemanfaatan, tapi itu bukan tujuan utamanya,” ujarnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY