Polemik moratorium TKI antara Indonesia dan Malaysia

0

Jakarta, Merdeka.com – Kasus kematian tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, di Malaysia menyulut kembali isu moratorium atau penghentian pengiriman buruh migran.

Adelina, 21 tahun, meninggal setelah diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Adelina dipaksa tidur di teras rumah bersama anjing dan mengalami penyiksaan hingga meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam 11 Februari lalu.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan harus ada yang memutus mata rantai agar kejadian seperti dialami tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, Adelina, tak terjadi lagi. Terutama masalah yang terkait agen TKI di Malaysia maupun di Indonesia.

“Mengenai Adelina, saya sudah ngomong sama pak presiden waktu itu, untuk moratorium, presiden juga ingin moratorium, karena presiden juga sampaikan kepada perdana menteri Malaysia. Saya juga ngomong sama wakil PM Malaysia moratorium harus dijalankan. Kita hentikan tenaga kerja yang tidak (berizin) terutama asisten rumah tangga, karena di Malaysia banyak TKI ilegal,” kata Rusdi, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/2).

Rusdi juga menyampaikan beberapa hal untuk menghentikan kasus seperti yang menimpa Adelina ini. Dia meminta majikan yang merekrut TKW ilegal juga ikut dihukum.

“Kalau majikannya tak dihukum ini tak akan berhenti. Ini harus dihentikan, caranya adalah naikin gaji pekerja, majikan punya standar pendapatan, agen di Malaysia ditutup. Karena agen Malaysia itu yang melakukan itu. Bukannya kita. Malah agen Malaysia yang lakukan.”

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim menegaskan moratorium bukan solusi untuk mengurangi kasus penyiksaan tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia. Sebaliknya, moratorium justru akan menambah masalah baru.

“Moratorium bukanlah solusi tetapi justru akan menambah masalah lain. Meskipun sifatnya sementara, tetapi moratorium tetap tidak menjadi solusi berkurangnya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia,” kata Datuk Sri, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Datuk Sri menjelaskan, masalah lain yang akan timbul adalah semakin maraknya praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal atau non-prosedural oleh pihak tak bertanggung jawab. Sebagai dua negara yang saling membutuhkan satu sama lain, maka solusi paling tepat adalah berbincang bersama untuk mencapai suatu kesepakatan.

“Kita harus realistis. Malaysia membutuhkan tenaga kerja asing sementara Indonesia bisa menyuplai tenaga kerja tersebut. Jika hal itu dihentikan, maka yang akan timbul adalah masalah baru seperti makin maraknya pekerja ilegal yang datang ke Malaysia, selain juga berkurangnya pemasukan dari segi ekonomi,” jelasnya.

Meski Malaysia telah menyampaikan pernyataan demikian, namun pihak Indonesia menegaskan bahwa keputusan tentang moratoriun tergantung pada pemerintah sendiri.

“Dia boleh saja bicara begitu, tetapi keputusan ada di kita,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir atau biasa disapa Tata, saat menggelar jumpa pers di Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Tata menuturkan bahwa keputusan moratorium tergantung kepada bagaimana cara Pemerintah Malaysia mengatasi kasus penyiksaan TKI di negaranya. Sejauh ini, Indonesia masih melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh Malaysia agar kasus penyiksaan TKI tidak terulang kembali.

“Apabila tidak tercapai, maka kita terbuka dengan segala macam cara agar kasus yang sama tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Selain itu, Tata juga menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengirim nota diplomatik yang isinya mengecam kasus Adelina.

“Kita meminta pemerintah Malaysia untuk secara serius menyelesaikan masalah hukum dengan pelaku. Kita juga meminta agar dua pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum berlaku,” ujarnya. [pan]

LEAVE A REPLY