Polisi Ciduk Penipu Jual Beli Tanaman Hias

0

Pelita.online – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menciduk penipu jual bei tanaman hias, Indra Nugraha di Subang, Jawa Barat. Pelaku selalu gonta-ganti nama akun facebook untuk menghindar dari kejaran polisi. Nama akun facebook yang dipakai mulai dari Ploris Cica hingga Hen Wid Plant Aglonema.

Korban penipuan jual beli tanaman hias cukup banyak. Polri terus mendalami kasus jual beli lewat media sosial yang cukup meresahkan warga ini.

“Kami masih terus melakukan pendalaman di lapangan karena korbannya cukup banyak,” kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Silvester Simamora kepada Beritasatu.com, Jumat (11/9/2020).

Disebutkan awal kasus ini, pelaku membuat akun facebook Hen Wid Plant Aglonema menjerat para korban pecinta tanaman hias untuk memesan melalui dia. Setelah banyak korban yang pesan dan mentransfer uang, pelaku tiba-tiba memblokir korban-korbannya baik di facebook maupun whatsapp.

Pelaku kemudian ganti nama akun untuk mencari korban baru. “Akun facebooknya tetap sama, namanya saja yang berganti di antaranya Ploris Cica,” ujarnya.

Sementara ketua tim penindakan kasus jual beli tanaman hias yang kini ditangani Bareskrim Polri AKP Jeffrey Bram menyatakan, dirinya dan anggota masih berada di Subang, Jawa Barat, untuk pengembangan kasus. Sejumlah saksi di sekitar kos-kosan korban masih diperiksa.

Diakui AKP Jeffrey dalam aksinya tersangka Indra Nugraha selalu bergonta-ganti nama akun agar bisa terus melancarkan aksinya. Tersangka Indra juga menggunakan banyak nomor handphone untuk mengelabui calon korbannya.

Hasil penyelidikan diketahui, korban penipuan ini ibu-ibu pecinta tanaman di berbagai daerah seperti Kupang, Bogor, Jambi, Aceh, Subang, hingga Bekasi dengan nilai kerugian dari mulai Rp 200 ribu hingga di atas Rp 4,7 juta.

Indra Nugraha ditangkap AKP Jeffrey dan anggotanya di tempat kontrakannya di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah digeledah dan dilakukanpemeriksaan ditemukan bukti-bukti, tersangka akhirnya mengaku.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penipuan jual beli tanaman hias ini karena korbannya cukup banyak dan meresahkan warga.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY