Polisi Gagalkan Peredaran 240 Kg Ganja Asal Aceh

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat ?gembong narkoba dengan barang bukti ganja seberat 240 kilogram asal Aceh. Barang haram ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu 16 Mei 2020.

Selain menyita ratusan kilogram ganja, polisi juga mengamankan 4 orang pelaku, masing-masing berinsial MR (47), NG (45), US (54) dan SR (59). Seluruhnya, merupakan warga Kota Medan.

“Seorang pemasok asal Aceh, IS kini masuk sebagai DPO kita,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Sabtu, 16 Mei 2020.

Eddizon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya info masyarakat yang mengetahui salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja. Kemudian, melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti tersebut.

Dalam pengakuannya, para tersangka mendapatkan narkotika jenis tanaman golongan I itu dari seseorang berinisial, IS yang berada di Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara. “Para tersangka membeli ganja itu dari, IS seharga Rp600 ribu per kilo. Dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1 juta per kilo,” tutur Eddizon.

Usai melakukan penggerebekan, petugas kemudian memboyong para tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan. “Dengan digagalkannya peredaran 240 kg ganja ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 1,2 juta pengguna ganja dengan estimasi 1 amp sama dengan 1 gram digunakan oleh 5 orang,” tegasnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Sumber : vivanews.com

LEAVE A REPLY