Polisi Hati-Hati Telusuri Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar

0

Pelita.online – Polisi masih mendalami kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Sementara ini belum ada penetapan tersangka, karena penyedik sangat berhati-hati menelusuri kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan adanya pihak yang menjamin pengambilan jenazah pasien positif tersebut. Oknum tersebut merupakan anggota DPRD Makassar.

“Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/7/2020).

Dia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit ini menjadi prioritas. Sebab wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.

“Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya,” ujar dia.

Menurut dia, jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol Covid-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, seorang pasien berinsial CR meninggal dunia berstatus PDP dibawa pulang oleh pihak keluarga. Awalnya rumah sakit menahan jenazah pasien tersebut, namun karena adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar berinsial AH, mereka pun mengizinkannya.

Berselang dua hari, hasil tes swab keluar dan pasien CR terkonfirmasi positif corona. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga, sehingga berujung pada pencopotan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY