Polisi Panggil Eggi Sudjana Terkait Seruan People Power

0

Pelita.online – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akan diperiksa polisi terkait seruannya tentang people power yang dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan rencananya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) memeriksa Eggi pada pukul 14.00 WIB.

“Agendanya sesuai surat panggilan dipanggil oleh Kamneg Krimum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.

Eggi melakukan perlawanan balik. Melalui kuasa hukumnya, Eggi juga melaporkan Dewi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan laporan terhadap Eggi itu adalah laporan yang salah alamat dan salah sasaran.

Pitra menilai tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Menurutnya, ada sejumlah unsur yang mesti dipenuhi untuk membuktikan sebuah pernyataan atau tindakan dikategorikan sebagai makar.

“Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam,” kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/4).

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY