Polisi Tangkap Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo di Bali

0

Pelita.online – Polisi menangkap Adi Maliki Wantono (31) dan Ayub Christianto Nugraha (31) di kos-kosan di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali karena diduga mengedarkan pil koplo. Mereka ditangkap bersama barang bukti 33.400 pil koplo.

“Keduanya secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahliannya dan tanpa izin edar. Jumlah barang bukti yang disita 33.400 butir,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Syamsi menuturkan keduanya ditangkap Selasa (3/12) sekitar pukul 13.00 WITA. Keduanya ditangkap saat polisi berpura-pura menjadi pembeli.

“Sebelumnya anggota melakukan transaksi kepada pelaku. Saat penggeledahan ditemukan 40 paket yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir tablet yang ditemukan di atas wastafel dapur dalam kamar kosnya,” tuturnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan ke kamar kos kedua pelaku. Hasilnya ditemukan ribuan butir pil yang disembunyikan di dekat tandon air.

“Kemudian ditemukan lagi satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 30 paket masing-masing berisi seribu butir tablet dan juga ditemukan satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 3 paket masing-masing berisi seribu butir tablet yang semuanya ditemukan di samping tandon air depan kosnya,” beber Syamsi.

Selain ribuan butir pil koplo, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 4,75 juta, dan dua ponsel. Keduanya diduga melanggar UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY