Politikus PAN Kumpulkan Massa Bagi Sembako saat PSBB Solok

0

Pelita.online – Politikus PAN Epyardi Asda tak terima acara pembagian sembako yang ia gelar di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dibubarkan anggota Satpol PP. Epyardi hendak menyerahkan zakat mal kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam video yang beredar, mantan anggota DPR RI itu marah-marah serta mengusir anggota Satpol PP yang mendatangi dan membubarkan acaranya karena dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Epyardi mengakui peristiwa dalam video yang beredar tersebut. Ia menyiapkan 800 paket sembako untuk masyarakat di daerah tersebut. Namun, Epyardi mengklaim hanya 20 orang yang hadir untuk menerima sembako secara simbolis.

“Yang saya tidak suka mengapa masyarakat ditakut-takuti dengan corona, nanti meninggal. Saya merasa Satpol PP menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).

Peristiwa tersebut terjadi di kantor Wali Nagari Sirukam, kamis (30/4) lalu. Pembagian sembako turut dihadiri Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, wali nagari, dan tokoh masyarakat setempat.

Epyardi sudah melihat banyak anggota Satpol PP saat tiba di lokasi acara. Bahkan, klaimnya beberapa ibu-ibu bercerita diusir oleh anggota Satpol PP.

“Waktu sudah jam tiga dan saya belum salat zuhur, saya emosi melihat Satpol PP, arogan sekali,” katanya.

Epyardi menjelaskan bantuan yang dirinya berikan itu senilai Rp5 miliar. Ia bagikan dalam bentuk sembako, kain sarung, dan masker sebanyak kurang lebih 40 ribu paket untuk masyarakat di Kabupaten Solok.

Mantan politikus PPP itu membantah pembagian sembako ini terkait dengan rencananya maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Solok. Ia mengatakan pembagian sembako murni untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona.

“Mungkin karena orang tahu bahwa saya mau maju sebagai calon bupati, dikaitkan dengan pilkada, silakan saja. Yang penting niat saya ikhlas. Kalau saya mau kampanye, kenapa tidak saya tunggu saat mau pilkada?” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Epyardi melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dan aturan PSBB yang melarang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak.

Menurut Stefanus, Epyardi diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam situasi PSBB harusnya dia tahu. Pembagian sembako itu bagus dan baik, tapi harusnya tetap sesuai aturan PSBB. Bagusnya penyerahan zakat itu door to door. Kalau mengumpulkan massa jangan terlalu banyak,” ujarnya.

Kapolres Kabupaten Solok, AKBP Azhar Nugroho mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Pihaknya akan menyita barang bukti paket sembako yang ada di lokasi.

Azhar mengaku pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang hadir dalam pembagian sembako itu.

Pemprov Sumbar menerapkan PSSB untuk menekan penyebaran virus corona. Sampai hari ini, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Sumbar secara kumulatif mencapai 172 kasus.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY