Polrestabes Medan Musnahkan 15 Kg Sabu dan 60.500 Butir Pil Ekstasi

0

Pelita.online – Satnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan 15 Kg Sabu dan 60.500 pil ekstasi, Rabu (22/4/2020). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Medan Selayang dengan empat tersangka pada Maret silam.

Identitas keempat tersangka yakni WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Mabar, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan,  Kecamatan Medan Labuhan.

“Sementara AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi, Rabu (22/4/2020).

Dia mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran narkoba Malaysia-Medan-Aceh. Berkas para tersangka sudah berada di tangan Kejaksaan untuk selanjutnya diadili.

“Sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, kami lakukan pemusnahan barang bukti. Sementara sampel narkoba sudah diserahkan untuk barang bukti dipersidangan,” katanya.

Pengungkapan kasus ini yakni saat penangkapan di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 18 Maret 2020. Dari empat tersangka, satu orang ditembak mati.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY