Polri Akan Tindaklanjuti Laporan LABH ke Propam Terhadap Kapolres Jakbar

0

Pelita.online – Polri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan masuk yang telah diterima. Termasuk laporan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Jarji Zaidan terhadap Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo ke Divisi Propam Polri terkait pemagaran batas tanah yang berstatus sengketa.

“Jika laporan telah diterima, dan pastinya Propam secara profesional akan menindak lanjutnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Laporan tersebut bernomor: SPSP2/356/II/2021/Bagyanduan. Laporan diterima Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis, (4/2/2021).

LABH menilai Ady tidak memiliki profesionalitas karena dianggap telah mendukung upaya penguasaan lahan yang sedang berstatus sengketa. Lahan itu berada di samping Gereja Kristus Yesus di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

“Kita menilai bahwasannya dari pihak Kapolres mendukung terhadap upaya-upaya penguasaan fisik lahan dan penguasaan fisik yang pertama dan pemagaran terhadap lahan, sedangkan lahan ini masih status sengketa. Jadi kita menilai ini tidak ada profesionalitas dari pak Kapolres khususnya yang memegang monitor dari semuannya,” kata Jarji Zaidan selaku perwakilan LBH yang melaporkan ke Propam Polri, saat dihubungi.

“Dalam hal ini pihak Pieter Handoko difasilitasi Kapolres melakukan pemagaran dan penguasaan fisik di tanah terkait,” sambungnya.

Ady pun angkat suara perihal laporan tersebut. Dia membenarkan pihaknya telah melakukan pemagaran berdasarkan dengan fakta hukum.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY