Polri: Petasan Dilarang saat Natal dan Tahun Baru, Kembang Api Boleh

0

Jakarta, Pelita.Online – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras. Yang diperbolehkan adalah kembang api berukuran di bawah 2 inci.

“Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Petasan seberapa pun besarnya dilarang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Setyo menjelaskan penggunaan kembang api berukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus. Kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan.

“Kalau di atas 2 inci itu harus izin khusus. Yang kalau misalnya ada perayaan apa gitu, pakai peluncur-peluncur itu harus izin khusus,” ujar Setyo.

Setyo menerangkan ada juru ledak untuk penggunaan kembang api dalam acara-acara khusus. Cara meledakkannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.

“Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah,” jelas Setyo.

 

detik.com

LEAVE A REPLY