Polri Sebut 422 Laporan di Masa Kampanye Tak Penuhi Syarat

0
Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta menyebut 132 laporan diduga pidana pemilu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 554 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019. Dari laporan tersebut, 132 masuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

 

Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta mengatakan sekitar 422 laporan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran Pemilu.

 

“Dari 554 itu diteliti oleh kami di Sentra Gakummdu (Penegakan Hukum Terpadu), ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu,” kata Nico dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/4).

 

Nico mengatakan 132 laporan yang masuk dalam pelanggaran Pemilu telah diusut oleh pihaknya. Menurutnya, 104 perkara dari laporan yang ditindaklanjuti tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Dari 132 ini, 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan delapan perkara masih proses penyidikan,” ujarnya.

 

Nico menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan beragam, antara lain kampanye di luar jadwal, politik uang, pelibatan anak dalam kampanye, hingga keputusan yang dinilai merugikan salah satu calon.

Selain itu, kampanye di tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas negara, perusakan alat peraga kampanye, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye.

Nico melanjutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye. Menurut Nico, bila ada laporan itu nantinya akan didalami Sentra Gakummdu.

“Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami (Polri), dan kejaksaan,” katanya.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY