Ponsel Tak Resmi yang Aktif Sebelum 18 April Masih Bisa Digunakan

0

Pelita.online – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020. Dengan aturan ini, ponsel yang dibeli secara ilegal akan diblokir saat registrasi nomor ke operator.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, pemerintah menggunakan skema whitelist dalam menerapkan aturan pengendalian IMEI. Skema ini juga digunakan di beberapa negara seperti Australia, India, Mesir, dan Turki.

“Perangkat yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut,” kata Janu, Minggu (19/4/2020).

Dengan skema ini, perangkat yang diaktifkan mulai 18 April ke depan akan diverifikasi oleh mesin equipment identity register (EIR) milik operator dan terhubung ke central equipment identity registry (CEIR). Bila IMEI perangkat yang diaktifkan tak terdaftar, operator langsung memblokir.

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline, sebaiknya melakukan pengecek nomor IMEI-nya sebelum membayar,” katanya.

Janu menambahkan, kebijakan validasi IMEI memang tak hanya menyasar ponsel saja, melainkan perangkat lain yang tersambung ke jaringan seluler seperti komputer genggam dan tablet. Sementara, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY