PPKM Mikro, Masuk dan Keluar di RT Zona Merah Dibatasi Pukul 20.00

0
SP/Ruht Semiono Rapat Komisi II dengan Mendagri dan Menkumham Ditunda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat kerja ini ditunda karena tidak dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Rapat sebenarnya akan membahas pendapat akhir mini fraksi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

pelita.online-menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi yang terbit pada 5 Februari 2021 mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Instruksi ini ditujukan khusus kepada para kepala daerah di Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam Instruksi mendagri tersebut, antara lain diatur pembatasan waktu masuk dan keluar RT maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Dalam menerapkan PPKM mikro, mendagri meminta para kepala daerah mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspect dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona oranye dengan kriteria terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum, lainnya kecuali sektor esensial;

d. Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari tiga orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan

Menteri Tito juga meminta agar PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY