Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Butir Ekstasi di Kantong Celananya

0

pelita.online-Pedangdut Ridho Rhoma tak bisa memendam kesedihan usai ditangkap atas keterlibatannya dengan narkotika. Dimana Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkotika. Ridho Rhoma ditangkap bersama dua temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (4/2/2021).

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok. Dari situ, petugas bergeser ke Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, dan ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rezha.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, putra raja dangdut itu ditangkap bersama 2 orang lainnya.

“Setelah itu, Petugas langsung melakukan pemeriksaan dalam apartemen tersebut dan menemukan 2 orang lainnya. Dan berdasarkan hasil test urine-nya MR atau RR positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, sedangkan untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga kita jadikan saksi dan kedua rekan nya sudah kita pulangkan tapi kita masih panggil dan masih kita dalami,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Ridho Rhoma disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma sendiri mengaku khilaf dan meminta maaf atas kasus ini dimana untuk penangkapan ini, menjadi kejadian kedua dirinya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. “Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya,” tandas Ridho singkat.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY