Prabowo Disebut Akan Jenguk Ahmad Dhani di Rutan

0
Prabowo Subianto

Pelita.Online, Jakarta — Ketua Sekretaris Nasional (Seknas) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik menyebut Prabowo akan menjenguk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Ahmad Dhani yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini rencananya Ahmad Dhani akan dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.

“Insyaallah Pak Prabowo akan jenguk (Ahmad Dhani) kemarin juga kan sudah ke rumahnya,” kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Pada Senin (4/2), Prabowo sempat menyambangi kediaman Ahmad Dhani. Di sana dia bertemu dengan Ibunda dan keluarga Dhani.

Sejak Dhani ditetapkan menjadi terpidana, sejumlah politikus yang bergabung di BPN, bahkan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno juga telah menjenguk Dhani di Rutan Cipinang.

Lebih lanjut, Taufik menuding penguasa telah menggunakan semua instrumen hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal itu merujuk pada kasus Ahmad Dhani.

Dhani, menurut dia, tak layak dijebloskan ke penjara karena kasus yang dituduhkan kepada pentolan grup Dewa itu tidak jelas, sementara pelaku lain yang juga dituduh dengan jerat hukum sama namun mendukung penguasa, justru tak juga diproses.

“Saya kira Mas Dhani itu sebagai pejuang. Penguasa sekarang memainkan seluruh instrumental,” kata Taufik.

Taufik menyebut ada kejanggalan atas penerapan hukum di Indonesia. Terbukti, misalnya saat pihaknya yang membuat laporan, penyelesaian kasusnya berlarut-larut, bahkan tak diproses hingga saat ini.

“Buktinya pada saat kami melapor, itu enggak diproses. Karena yang kita laporkan adalah kelompok sebelah,” kata dia. “Tapi kalau yang melaporkan dari kelompok sebelah, proses hukumnya begitu cepat.”

Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitternya tahun 2017.

Dhani dan tim kuasa hukum tengah mengajukan banding atas kasus tersebut.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY