Produsen Jamu Ilegal Ditangkap di Lamongan, Bahan Baku Gunakan Air Hujan dan Zat Kimia

0

Pelita.online – Polres Lamongan membongkar produksi dan pengedaran jamu tradisional tanpa izin atau ilegal yang telah berjalan selama 24 tahun.

Polisi menangkap Shodiq (62), warga Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus itu.

Jamu ilegal itu diedarkan hingga Kabupaten Gresik. Shodiq menggunakan merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun, jamu itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi isi 150 mililiter.

“Jadi kami awalnya menemukan, kemudian kami telusuri ternyata jamu tersebut ilegal dan beredar tanpa dilengkapi izin yang ditetapkan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis yang digelar di tempat tinggal pelaku, Kamis (5/3/2020).

Polisi menemukan ratusan botol jamu ilegal di rumah pelaku. Termasuk, botol bekas minuman berenergi yang akan dijadikan kemasan jamu.

Harun menjelaskan, produksi jamu tersebut tak sesuai standar yang berlaku. Air yang digunakan sebagai bahan pembuatan jamu berasal dari air hujan.

“Juga dicampur gerusan obat etikal. Tapi yang kita persoalkan adalah, tidak adanya izin. Sementara soal bahaya mengonsumsi jamu ini, biar dari Dinas Kesehatan yang menjelaskan,” ucap dia.

Sementara itu, Shodiq mengaku telah 24 tahun memproduksi jamu. Ia belajar meracik jamu itu dari buku yang dibeli di pasar loak di Surabaya.

Satu botol jamu dijual seharga Rp 5.000.

“Bahannya dari temulawak, mengkudu kering, serta gerusan dari beberapa obat. Kemudian dicampur dengan air, dan dimasak dalam drum sambil diaduk. Setelah itu didiamkan dulu sepekan, baru dimasukkan ke dalam botol-botol untuk dijual,” kata Shodiq.

Shodiq mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 15 juta dalam sebulan. Ia mengedarkan sendiri jamu itu dengan mendatangi toko di Lamongan dan Gresik.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY