Properti Hasil Lelang Disebut Lebih Murah daripada Non-lelang, tetapi Perlu Dicek Beberapa Hal ini

0

Pelita.online – Peluang mendapatkan produk properti melalui sistem lelang ditengah kondisi ekonomi yang melambat, adalah hal yang cukup menarik bagi para investor dan agen penjualan properti atau broker.

Hal itu tak lepas dari harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Selama ini sudah ada perbankan yang bekerjasama dengan kantor agen properti dalam melakukan lelang properti dari nasabah yang menunggak KPR. Sekarang tidak hanya perbankan saja yang menggelar lelang properti, tapi juga kantor lelang di bawah pemerintah maupun swasta,” jelas Rudi Sutanto, Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DPD Jatim.

Rudi mengatakan hal itu di sela kegiatan seminar tentang Prosedur Lelang Properti yang digelar di Marketing Office Westown View, Wiyung, Surabaya, Rabu (29/1/2020).

Sebagai salah satu narasumber dari seminar tersebut, hadir Wahyudi Susanto SH MHum, konsultan hukum dari Kantor Notaris Wahyudi Susanto, Surabaya.

Materi yang disampaikan di hadapan para peserta yang berasal dari perwakilan kantor broker dan para broker tersebut, antara lain tentang prosedur lelang, jenis properti yang bisa dilelang, kerugian dan keuntungan konsumen membeli properti hasil lelang, dan keuntungan broker menjual produk lelang.

“Salah satu keuntungan membeli properti melalui lelang adalah harganya yang murah. Harga tersebut lebih murah dibandingkan membeli rumah baru atau rumah bekas non-lelang. Perbedaan harganya bisa mencapai sekitar 10 persen,” jelas Rudi.

Pertama, Harga lebih murah dari harga rumah baru atau rumah bekas karena bank bisa menarik kembali kredit yang telah dikucurkan kepada nasabah. Hasil lelang ini akan memperbaiki keuangan bank.

Kedua, Umumnya lelang rumah berada di suatu kawasan perumahan yang telah berkembang.

Di kawasan itu sudah ada fasilitas publik yang sudah siap digunakan. Seperti jalan dan taman umum di perumahan, sekolah, bank, hingga rumah sakit. Berbeda dengan rumah baru yang umumnya masih minim fasilitas umum.

Ketiga, Rumah lelang biasanya memiliki fasilitas rumah yang masih bisa dipakai. Seperti garasi dan gerbang rumah.

Beberapa fasilitas rumah ini perlu diteliti apakah masih bisa digunakan atau tidak.

Jika tidak bisa digunakan, tentu akan mengurangi nilai jual rumah tersebut sehingga kamu dapat menawar harganya lebih murah lagi.

“Sedangkan kekurangannya, ada tiga hal. Pertama, harus melihat kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Jika terlalu rusak, harus menyediakan dana ekstra untuk renovasi rumah,” ungkap Rudi.

Umumnya rumah lelang dijual dalam kondisi tidak terawat. Sebab itu harus memastikan kondisi bangunan yang akan beli melalui lelang sebelum memberikan penawaran.

Kedua, harus memastikan apakah rumah tersebut masih dihuni pemiliknya atau tidak.

Kadang bank sekadar melelang rumah, padahal rumah tersebut masih dihuni pemilik lamanya karena masih ada surat menyurat dan dokumen yang belum selesai.

“Sebab itu pastikan dokumen rumah tersebut telah beres dan tidak lagi dihuni oleh pemlik lamanya,” ujar Rudi.

Dan ketiga, rumah lelang biasanya punya berbagai macam alasan mengapa ditinggalkan oleh pemiliknya. Ada saja alasan.

Bisa jadi karena rumah tersebut di kawasan banjir, di kawasan yang kurang aman, atau di daerah yang kurang baik kondisi airnya.

Wahyudi Suyanto, sebagai konsultan hukum, yang sudah pensiun sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), menambahkan properti lelang memang bisa lebih murah.

“Bahkan bisa lebih murah dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Apalagi keputusan pindah kepemilikan tanpa lewat notaris maupun PPAT. Tapi lewat keputusan lelang yang sudah berkekuatan hukum,” jelas Wahyudi.

LEAVE A REPLY