PSBB Berlaku, Pemotor Bonceng Teman Dilarang Masuk Kota Makassar

0

Pelita.online – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada Jumat (24/4/2020). Petugas yang berjaga di perbatasan Gowa-Makassar masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Dari pantaun iNews, hari pertama PSBB di salah satu posko perbatasan di Jalan Sultan Alauddin, petugas gabungan masih menemukan pengendara motor berboncengan.

Beberapa pengendara roda dua yang berboncengan ini tidak satu alamat sesusai KTP. Kemudian ada juga pengguna angkutan umum dan minibus yang tidak mengatur jarak penumpang.

“Yang naik motor enggak boleh boncengan. Kecuali mereka suami-istri atau satu alamat. Kalau berteman enggak boleh,” kata Kanit Lantas Polsek Rappocini Iptu Aziz, Jumat (24/4/2020).

Petugas pun langsung mengambil langkah dengan mengarahkan pengendara berbalik arah dan tidak boleh memasuki wilayah Kota Makassar. Sementara, angkutan umum dan minibus yang tidak jaga jarak diturunkan ke kursi belakang.

“Sekarang ini sudah PSBB, kalau mobil yang dua seat itu hanya untuk 3 orang. Minibus 3 seat hanya untuk 4 orang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan suhu badan juga dilakukan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY