PT JAS MULYA di soroti oleh pemuda sukamaju

0

Pelita.online – Kami mendapat laporan dari warga bahwa adanya Mobil perusahaan PT JAS MULYA yang kedapatan ikut mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara.
Kami sangat menyayangkan Hal tersebut karena perusahaan tidak boleh menggunak BBM subsidi. Seperti yg kita ketahui sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.
“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite,” ungkap ulil, yang juga aktifis makassar ini.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang harus bertanggung jawab menertibkan, supaya di beri sangsi yang tegas kepada PT JAS MULYA”, tutupnya.

LEAVE A REPLY