Putusan Gugatan Perdata Mulan Jameela cs Dibacakan Hari Ini

0

Pelita.online – Sidang gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela terhadap DPP Partai Gerindra memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan putusan sidang tersebut hari ini.

“Agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama sembilan caleg lain menggugat Partai Gerindra secara perdata. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.

“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom.

Khusus untuk R Wulansari atau Mulan Jameela, Caleg Gerindra dari Dapil Jawa barat XI (Penggugat IV), disebutkan soal Mulan dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapat penghargaan dari Gerindra (Tergugat) yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.

Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

“Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia,” demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.

Pemohon menggugat dengan Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Bahwa setelah pemungutan suara, kemudian dapat diketahui jika suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif. Jika dihitung dengan sistem penghitungan suara Sainte Lague maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja,” kata pemohon gugatan.

Terkait dapil Mulan Jameela, suara tertinggi caleg yakni 181.435. Sedangkan suara Gerindra saja yaitu 206.944. Menurut pemohon, tanpa adanya suara partai saja, maka Gerindra tidak mendapatkan kursi di Dapil tersebut.

“Sehingga dengan demikian sangatlah wajar jika Partai Gerindra memiliki kewenangan absolut untuk menentukan caleg mana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih,” kata pemohon.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY