PWI Apresiasi Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira

0

Pelita.online – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengapresiasi tim gabungan Polri yang telah menangkap enam pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar). Polri dinilai telah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” kata Ketua Umum PWI, Atal S Depari, dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2020).

Atal mengatakan kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan sebelumnya jarang terungkap. Namun, kata Atal, kini Polri menunjukkan keseriusannya untuk mengungkap kasus-kasus terkait jurnalis.

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

Atal berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,” ujar Atal.

Sebelumnya, Demas Laira (28), seorang wartawan yang bekerja di beberapa media online, ditemukan tewas bersimbah darah dengan 17 luka tikaman di tubuhnya. Dia ditemukan tewas di jalan poros Mamuju-Palu, Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis dini hari (20/8) sekitar pukul 02.00 Wita.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, yakni sebuah sepeda motor, dompet, serta tiga kartu pers atas nama Demas Laira. Namun, telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi penemuan jasad Demas Laira.

Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan korban meninggal dunia dengan ditusuk badik.

“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” kata Argo.

Argo menyatakan ada 6 tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

“Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” kata Argo.

Argo juga mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut. Pelaku disebut sakit hati kepada korban karena mengganggu adik perempuan salah satu pelaku bernama Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Argo.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY