Ragam Gugatan Membidik Pasal Batas Usia Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Minimal 40 Tahun

0

pelita.online –  Jelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, aturan terkait batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres ramai digugat belakangan ini.

Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret lalu hingga terbaru oleh calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.

Berikut rangkuman deretan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

1. Calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung

Gugatan teranyar terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu datang dari calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung. Gugatan itu didaftarkan pada 7 Agustus 2023 melalui kuasa hukumnya Irwan Lalegit dan rekannya. Perempuan 27 tahun itu keberatan dengan syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun.

“Syarat ini merupakan diskriminasi bagi WNI untuk mendapat kesempatan sama dalam pemerintahan,” kata Melisa dalam pokok pengajuannya.

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Awal Maret lalu, gugatan serupa juga dilayangkan PSI. Menurut mereka, tidak ada dasar dan urgensi membatasi rakyat tak boleh memilih capres dan cawapres usia di bawah 40 tahun. Apalagi, dua UU Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, mematok usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.

“Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.

Adapun gugatan ihwal batas usia capres dan cawapres ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon atas nama Ketua Umum Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti, serta sejumlah kader yang terdiri atas Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

3. Partai Garuda

Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan uji materi itu dilayangkan Mei lalu dan dicatat perkaranya dalam Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Mei 2023, Pemohon yang diwakili Desmihardi dan M. Malik Ibrohim mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya.

“Mahkamah untuk memutuskan frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah’,” sebut Desmihardi membacakan salah satu butir Petitum di hadapan Majelis Sidang Panel.

4. Lima kepala daerah

Lima kepala daerah turut menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka adalah Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat menggugat berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia capres dan cawapres dapat diatur 35 tahun. Asumsinya, pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai capres dan cawapres. Mungkinkah terwujud sebelum Pilpres 2024?

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY