Rapat Paripurna Hak Interpelasi, DPRA Tolak Jawaban Plt Gubernur Aceh

0

Pelita.online – DPR Aceh (DPRA) menolak jawaban Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, yang disampaikan dalam rapat paripurna terkait hak interpelasi. Jawaban Nova dinilai tidak sistematis dan jauh dari substansi yang dipertanyakan.

Rapat lanjutan dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi DPR Aceh digelar di gedung DPR Aceh, Selasa (29/9/2020). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta dihadiri anggota Dewan.

Juru bicara hak interpelasi Irpannusir dan Teuku Raja Keumangan menyampaikan tanggapan DPRA terhadap jawaban Nova. Sebelum membacakan tanggapan, Irpan meneriakkan takbir dua kali diikuti kata merdeka.

Irpan membacakan satu per satu pertanyaan dalam interpelasi, lalu memberi tanggapannya. Irpan mengatakan Nova sebelumnya menyampaikan jawaban atas hak interpelasi pada 25 September lalu.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan bahwa pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh,” kata Irpan.

Irpan awalnya membaca pertanyaan yang diajukan, lalu jawaban dari Nova. Setelah itu, Irpan membacakan tanggapan dari DPR Aceh.

Dalam kesimpulan tanggapan, Irpan menjelaskan pemerintah Aceh tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab. Selain itu, Pemprov Aceh dinilai tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan serta jauh dari substansi persoalan yang dipertanyakan.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Irpan.

Sebelumnya, Nova menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan DPRA dalam hak interpelasi. Nova menjawab 16 pertanyaan yang diajukan legislatif.

Salah satu pertanyaan yang dijawab Nova terkait dana refocusing penanganan Corona di Aceh. Nova awalnya menjelaskan landasan hukum melakukan refocusing hingga tahapan proses yang dilakukan.

Nova mengatakan dana refocusing dari Rp 1,7 triliun berubah menjadi Rp 2,3 triliun karena ada beberapa alasan. Nova menyebut jumlah pendapatan transfer Pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 triliun masih belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.

“Kemudian Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 triliun,” kata Nova dalam penjelasannya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY