Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Jambi Disegel dan Ditutup Polisi

0

Pelita.online – Sebanyak 225 sumur minyak ilegal di kawasan Desa Pompa Air dan Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditutup dan disegel oleh tim gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi. Penutupan tambang sumur minyak ilegal itu dilakukan petugas dalam rangka memberantas tambang minyak ilegal di kawasan tersebut.

“Ini sebagai langkah upaya kami dalam memberantas persoalan illegal drilling yang ada di kawasan ini. Ada 225 sumur yang kami tutup dari 1.393 sumur yang ada. Penutupan dan penyegelan itu kami lakukan sejak kemarin, dan saat ini ada tambahan lagi yang sudah kami tutup. Nantinya sumur-sumur minyak ilegal di sini akan kami tutup dan segel semua,” kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP Dwi Mulyanto kepada wartawan di lokasi illegal drilling, Selasa (3/12/2019).

Ratusan tambang sumur minyak ilegal itu ditutup petugas dengan cara dirusak. Berbagai macam alat tambang minyak juga diamankan sebagai alat bukti petugas.

“Jadi ini merupakan operasi gabungan dari tim terpadu yang sudah dibentuk. Awalnya sejak 26 November hingga 1 Desember kami sifatnya imbauan. Dan kemarin hingga beberapa hari ke depan operasi yang kami lakukan ini adalah penindakan hukum. Jika nantinya dalam beberapa hari ke depan itu masih ditemukan para penambang sumur minyak ilegal, akan kami proses hukum,” ujar AKBP Dwi.

Selain menutup dan menyegel ratusan sumur minyak ilegal di kawasan itu, polisi telah mengantongi 12 nama pemodal yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal di sana. Nantinya, 12 nama pemodal yang identitasnya telah dikantongi itu akan dipanggil untuk diperiksa.

“Dari 12 nama pemodal yang sudah kami kantongi nama-namanya, nantinya para pemodal itu akan dipanggil dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” terang Dwi.

Tim gabungan menyegel tambang minyak ilegal.Tim gabungan menyegel tambang minyak ilegal. (Ferdi Almunanda/detikcom)

Illegal Drilling di Jambi Menyasar Kawasan Hutan Lindung

Aktivitas tambang minyak ilegal di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi, ini terbilang kian luas. Selain dari lahan pribadi yang dijadikan tempat tambang minyak secara ilegal, para pelakunya menyasar ke kawasan hutan di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ekosistem tumbuhan di hutan itu rusak akibat terpapar illegal drilling.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batanghari Jambi, selama September 2019, luas lahan hutan yang rusak akibat tambang minyak ilegal mencapai 225 hektare. Kerusakan itu terjadi akibat tercemar limbah-limbah berbahaya tumpahan minyak.

“Hutan lindung itu namanya Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Taha Saifudin (STS). Luasnya ini mencapai 15.830 hektare, kini 225 hektare kawasan hutan itu sudah rusak dan terkontaminasi akibat tambang minyak ilegal yang sudah masuk ke kawasan hutan lindung itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Jambi Parlaungan.

Hutan lindung di Jambi ini juga dialiri oleh beberapa anak sungai. Sungai Berangan tengah dan ilir yang mengalir di area hutan itu dulu menjadi salah satu sumber mata air warga saat musim kemarau tiba. Namun kini kondisi anak Sungai Berangan itu juga telah rusak. Rusaknya sumber air masyarakat di sana akibat dampak dari aktivitas illegal drilling.

“Di kawasan Tahura itu ada namanya anak Sungai Berangan tengah dan ilir. Anak Sungai Berangan itu dulu airnya jernih. Biasanya sungai-sungai yang mengalir di kawasan hutan itu juga menjadi sumber kehidupan masyarakat di desa sana saat kemarau tiba. Aliran air sungai itu juga dijadikan masyarakat untuk kebutuhan mandi, memasak, bahkan terkadang juga dijadikan tempat memancing ikan. Namun, karena adanya illegal drilling, sungai itu sekarang tercemar dan tak bisa digunakan lagi,” kata Parlaungan.

 

Alat tambang minyak ilegal dirusak aparat.Alat tambang minyak ilegal dirusak aparat. (Ferdi Almunanda/detikcom)

Parlaungan juga berharap, dengan adanya operasi gabungan yang dilakukan itu, pihak berwajib dapat melakukan upaya tindakan hukum jika ada para pelaku yang diamankan. Ia juga meminta, selain tindakan hukum, para pelaku tambang minyak ilegal itu juga dapat dikenai denda jika terlibat aktivitas illegal drilling di kawasan hutan.

“Saat ini yang menjadi pemikiran kami adalah, setelah pembersihan illegal drilling atau operasi yang dilakukan petugas tim terpadu, adalah pemulihan kawasan. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan itu. Kami juga berharap, selain upaya hukum, sebaiknya pelaku illegal drilling juga dikenai denda untuk melakukan pemulihan ekosistem di sana,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY