REI Desak Izin Rumah Untuk Masyarakat Bawah Disederhanakan

0

Bandung, Pelitaonline.id – Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat mengharapkan paket kebijakan ekonomi XIII yang akan dirilis pemerintah bisa mengatur soal percepatan realisasi penyederhanaan perizinan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pengurusan perizinan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR diharapkan bisa menjadi hanya 90 hari dari sebelumnya mencapai 916 hari.

Ketua DPD REI Jabar Irfan Firmansyah mengungkapkan masalah utamanya adalah realisasi penyederhanaan perizinan yang tidak sekadar wacana, sehingga prosesnya sejak pembelian tanah hingga pengolahan lahan dan menjual menjadi lebih pendek.

“Dari DPP sendiri sebenarnya sudah menyampaikan hal ini beberapa kali ke Kementerian Perekonomian, apakah akan diselesaikan dengan keluarnya Inpres atau Perppres terkait penyederhanaan itu? Saya tidak tahu yang penting ada realisasinya ke daerah,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, masing-masing daerah saat ini menerapkan kebijakan berbeda-beda sekalipun secara umum persyaratan yang diterapkan ada benang merah seperti harus adanya site plan, UKL-UPL (upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan) dan AMDAL.

Bahkan, lanjutnya, Kota Depok menerapkan kebijakan yang dianggap sangat tidak realistis oleh para pengembang dengan mengharuskan minimal luas lahan 120 meter bagi rumah MBR. Padahal harga harga tanah dan luasan segitu di Depok bukan untuk kalangan ekonomi menengah saja berat.

“Pemerintah pusat sendiri menargetkan pembangunan sejuta rumah. Sejauh ini, kebijakan yang dibuat sudah bagus terutama dari sisi pembiayaan dan uang muka murah. Ada upaya mengejarnya, meskipun tidak mudah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pada tahun ini REI Jabar menargetkan membangun 25.000 unit rumah, naik 25% dari realisasi tahun lalu 20.000 unit rumah. Banyaknya pengembangan kawasan industri baru akan mendukung tumbuhnya perumahan.

“Di Jabar ada pengembangan kawasan industri baru dan yang ada pun sudah cukup bagus seperti di Sukabumi dan Karawang. Ke depannya, adanya tol Cipali dan Bandara di Majalengka membuat industri membuka kawasan baru disertai penyediaan rumah,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2RSI) Ferry Sandiyana mengatakan selama ini pengembang sering kesulitan menempuh perizinan untuk mendirikan rumah murah di daerah.

Menurutnya, selama ini pengembang perlu mengikuti proses birokrasi yang cukup lama, padahal kebutuhan perumahan mendesak sehingga menambah biaya operasional.

“Harga rumah murah sudah dipatok pemerintah. Apabila biaya perizinannya mahal, akan mengganggu,” ujarnya. (Bisnis.com)

LEAVE A REPLY