Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Selesai dengan 44 Adegan

0

Pelita.online – Proses rekonstruksi penembakan bos pelayaran, Sugiyanto, 51 tahun, rampung dengan 44 adegan. Seluruh adegan rekontruksi yang diperankan langsung oleh 12 tersangka digelar di dua tempat berbeda, yakni di Polda Metro Jaya dan Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tahap pertama di Polda Metro Jaya sebanyak 36 adegan yang berhubungan dengan pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di lokasi terjadinya penembakan, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.

Rekonstruksi terbagi menjadi tiga tahap. Pertama berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, kedua eksekusi, dan ketiga pascaeksekusi. “Rekonstruksi ini memeragakan apa yang sudah ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan,” kata Yusri.

Sugiyanto ditembak pada 13 Agustus 2020. Setelah delapan hari sejak penembakan, polisi menangkap 10 tersangka pembunuhan berencana itu pada 21 Agustus 2020.

10 tersangka kasus pembunuhan itu, antara lain Nur Luthfiah, 34 tahun, Ruhiman alias Mahmud, 42 tahun, Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), dan Raden Sarmada (45).

Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjual senjata api ilegal untuk menembak korban, yakni Suprayitno (57) dan Totok Hariyanto (64). Sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini 12 orang.

Dari hasil penyelidikan, tersangka otak kasus pembunuhan itu Nur Luthfiah, karyawan di perusahaan milik korban Sugiyanto. Menurut penyidik, Nur membunuh bosnya karena sakit hati sering dicari-maki dan dirundung.

Nur juga membunuh korban karena takut dilaporkan ke polisi, setelah diketahui menggelapkan uang pajak perusahaan. Akibat penggelapan uang itu, kantor Sugiyanto berkali-kali dikirimi surat dari Kantor Pajak Jakarta Utara.

Para tersangka dibidik dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY