Rentan Disalahgunakan Jaksa, Emir Moeis Gugat Pasal 162 KUHAP ke MK

0

Jakarta, Pelita.Online – Politikus senior PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 162 KUHAP. Emir yang pernah terpidana tiga tahun dalam kasus suap proyek pembangkit listrik (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2003 menganggap pasal tersebut rawan disalahgunakan jaksa.

Pasal 162 KUHAP mengatur tentang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika saksi itu meninggal dunia, sakit, jauh tempat tinggalnya atau karena kepentingan negara sehingga tidak bisa hadir di persidangan, maka keterangannya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan di bawah sumpah yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah dan hadir di persidangan. Dari pasal ini, dia khawatir jaksa bisa menyembunyikan saksi kunci.

Emir merasa punya legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal 162 KUHAP lantaran pernah merasa diperlakukan sewenang-wenang ketika dirinya diadili. Karena tidak ada saksi dan alat bukti yang memberatkan Emir dalam persidangan, maka BAP-nya dibacakan jaksa karena kesaksiannya di bawah sumpah.

Jaksa tersebut menggantikan saksi Pirooz Sharafi, warga negara Amerika Serikat (AS) keturunan yang diperiksa sebagai saksi di Markas FBI di Washington DC. Keterangan Pirooz dan beberapa lembar dokumen fotokopi, menurut Emir, dijadikan sebagai alat bukti menghukum dirinya tiga tahun kurungan.

Yusril yang mendampingi Emir di MK mengatakan, Pasal 162 tidak menjamin adanya ‘due process of law’ serta mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Padahal, KUHAP juga mengatur jaksa, penasehat hukum, terdakwa dan hakim yang diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Keterangan saksi yang bertentangan dengan saksi lain bahkan bisa dikonfrontir di hadapan sidang. Hal itu tidak dapat dilakukan terhadap saksi sebagaimana diatur oleh Pasal 162 KUHAP.

“Saksi seperti itu bisa saja berbohong tanpa dapat dikonfrontir dengan saksi lain” kata Yusril dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Bahkan, menurutnya, bisa saja Jaksa sengaja tidak menghadirkan saksi di bawah sumpah untuk menjerat terdakwa. Dalam perkara Dahlan Iskan di PN Tipikor Surabaya misalnya, di situ saksi kunci tidak pernah dihadirkan jaksa dengan alasan sakit. Keterangan saksi itulah yang menjerumuskan Dahlan Iskan.

Yusril mengatakan, jika uji materi ini dikabulkan, Emir akan mengajukan pengajuan kembali (PK) atas perkaranya. Perkara Emir ini, menurut Yusril, bisa melebar ke mana-mana.

“Emir adalah politisi senior dan pimpinan Komisi Energi di DPR. Kasus suap tahun 2003 itu jika diusut lebih jauh, ibarat air, bisa mengalir sampai jauh” pungkasnya.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY