Residivis Maling Spesialis Rumah Kosong di Tuban Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

0

Pelita.online – Residivis kasus pencurian spesialis pembobol rumah kosong di Tuban, Jawa Timur (Jatim) terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Pelaku sebelumnya berhasil menggasak barang berharga dari sebuah rumah yang ditinggal penghuninya berupa perhiasan, uang, handphone serta laptop.

Sujud (51) warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding terpaksa ditembak Anggota Macan Ronggolawe atau Marong, Satuan Reskrim Polres Tuban. Usai menjalani perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menjalankan aksinya pada dini hari menjelang subuh. Terakhir, pelaku beraksi di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit sepeda motor revo, linggis dan sabit. Dari data polisi, pelaku sudah empat kali dipenjara atas kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Yoan Septi Hendri mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yakni dua penadah yang terdiri atas bapak dan anak yang berhasil ditangkap.

“Pencuriannya sudah terjadi pada bulan Desember 2019. Petugas yang melakukan pengembangan berhasil mengantongi nama pelaku dan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (3/4/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY