1.600 Korban PHK di Palembang Ajukan Kartu Prakerja

0

Pelita.online – Sebanyak 1.600 orang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)  mengajukan diri ke dalam program kartu prakerja. Mereka yang mengajukan sebagian besar karena mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Yanuarpan Yanny mengatakan, pengajuan program kartu prakerja tersebut terus meningkat setiap hari seiring dengan semakin meningkatnya ancaman penyebaran virus corona.

“Banyak sekali pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi Covid-19,” kata Yanny, Senin (6/4/2020).

Yanny memambahkan, kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di pabrik. Mereka berasal dari 300-400 perusahaan di Kota Palembang.

“Selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Atta mengatakan pemerintah telah mengimbau perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.

“Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja atau pun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” kata dia.

Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19.

Poin dalam surat edaran itu yaknu perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

“Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut,” kata dia.

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY