Resmi, Biaya Haji 2020 Tidak Naik

0

Pelita.online – Komisi VIII DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp35.235.602. Biaya haji tahun 2020 itu tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

“Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp35.235.602,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Marwan Dasopang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Politikus PKB itu mengatakan penentuan biaya haji 2020 ditentukan melalui penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Satu dolar AS sama dengan Rp13.750 dan mengikuti 1 Riyal dengan Rp 3.666,67.

“Berdasarkan dengan komponen yang diuraikan di atas, maka BPIH 1441 Hijriah atau 2020 Masehi sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk kuota peserta haji pada tahun 2020 adalah 231.000 ribu orang dengan rincian kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus 18.480 orang. “Kouta haji tahun 2020 adalah sebanyak 231.000 jemaah dengan rincian kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang,” kata dia.

Merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag menyepakati kuota untuk petugas haji. “Kuota untuk petugas haji sesuai dengan persediaan barcode dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang,” ujar Marwan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY