Respons Temuan PPATK, Bawaslu Akan Libatkan Gakkumdu Dalami Dugaan Tindak Pidana

0

pelita.online – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya akan melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK soal aliran dana mencurigakan para calon anggota legislatif (caleg). Dia menyatakan Bawaslu tak bisa memproses laporan itu sendirian.

“Nanti tergantung Gakkumdu mau lanjut (memproses) atau tidak,” tutur Rahmat saat ditemui di halamah Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.

Rahmat memastikan pihaknya sudah menerima laporan PPATK itu. Namun dia tak mau bicara soal apakah sudah menemukan indikasi penyelewenangan.

“Nanti kami lihat, ya,” kata dia.

PPATK sebut ada transaksi mencurigakan caleg dan aliran dana ke bendum parpol

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 senilai Rp 51,47 triliun.

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483. Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.

Selain itu, Ivan menyatakan pihaknya juga menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Menurut PPATK, jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.

Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.

Ivan tidak memerinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah.

“Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam,” ucap dia.

Bawaslu sebut temuan PPATK hanya informasi awal

Rahmat mengatakan, temuan PPATK yang diterima Bawaslu itu tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Temuan itu, kata dia, akan dijadikan sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti.

“Seandainya data tersebut betul seperti itu,” kata dia.

Menurut Rahmat Bagja, temuan PPATK itu merupakan petunjuk untuk melakukan penelusuran. Rahmat membenarkan bahwa ini kedua kali PPATK menyurati Bawaslu atas temuan lembaga tersebut.

“Iya, kali kedua. Tapi apakah berkaitan dengan pemilu atau tidak, kan ada satu-dua yang…,” ujar dia.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY