Revisi Aturan, Jokowi Bisa Tunjuk BUMN Garap Tol yang Sepi Peminat

0
Indonesian President Joko Widodo gestures during an interview with Reuters at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, February 10, 2016. Indonesia on Thursday opened dozens of sectors to foreign investors in what President Joko Widodo has described as a "Big Bang" liberalisation of its economy, Southeast Asia's largest. Picture taken February 10, 2016. REUTERS/Darren Whiteside - RTX26FW2

Jakarta, Pelita.Online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. PP tersebut direvisi dengan alasan untuk percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.

Demikian dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (23/8/2017).

Revisi atas PP jalan tol ini terutama dilakukan pada Pasal 20 mengenai pengusahaan jalan tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. Contohnya adalah Jalan Tol Trans Sumatera yang tidak layak secara finansial karena tingkat imbas hasil yang rendah karena volume lalu lintas kendaraan yang masih kecil.

“Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, pemerintah dapat menugaskan BUMN melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial tersebut alias belum menarik secara investasi.

Disebutkan juga badan usaha tersebut dapat meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.

Adapun badan usaha yang dimaksud merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. BUMN yang dimaksud dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Penugasan kepada BUMN itu ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Dalam revisi kali ini, disebutkan, bahwa pendapatan tol selama masa konsesi atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol, dapat digunakan untuk mendukung pendanaan pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial tadi.

Aturan lainnya yang diubah dari PP ini adalah, bahwa selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan, dan mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada BUMN tersebut.

“Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud, didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Agustus 2017.

Detik.com

LEAVE A REPLY