Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

0

Pelita.online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.

Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.

“Jika apa yg kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” ujar Laode.

Laode sendiri tidak menjabarkan poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang dinilainya akan melumpuhkan penindakan KPK.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat membeberkan sembilan poin revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK antara lain keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan SP3.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY