Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR Akan 10 Orang

0

Pelita.online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-VIII tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9). Salah satu poin revisi strategis dalam RUU itu adalah menambah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai jumlah fraksi yang duduk di parlemen.

Diketahui, jumlah fraksi yang akan duduk di parlemen pada periode 2019-2024 berjumlah sepuluh. Oleh karena itu, jumlah pimpinan MPR nantinya akan berjumlah 10 orang.

Hal itu tertuang di revisi pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 berikut penjelasannya. Pasal itu mengatur pimpinan MPR periode 2019-2024 representasi dari jumlah fraksi di DPR dan perwakilan DPD.

“Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR,” begitu bunyi pasal perubahan itu.

DPR periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat. Satu kursi lain diperuntukkan bagi wakil dari DPD.

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Apakah setuju RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui untuk sahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

“Setuju,” serempak para peserta sidang yang disusul ketuk palu Fahri Hamzah.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengucapkan apresiasi sekaligus berterima kasih atas disahkannya RUU MD3 menjadi UU oleh DPR.

Ia beralasan bahwa tujuan direvisinya UU MD3 semata-mata untuk mewujudkan lembaga MPR yang lebih demokratis, efektif dan akuntabel dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

“Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia,” kata Tjahjo.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY