Rincian PPnBM Mobil Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug in Hybrid

0

Pelita.online – Selain mengatur tentang mobil konvensional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor juga menjelaskan skema perpajakan buat jenis full hybriddan mild hybrid.

Berdasarkan peraturan itu definisi kendaraan full hybrid adalah ‘kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Sedangkan mild hybrid artinya ‘kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

Penjelasan sederhana untuk mild hybridyakni kendaraan hybrid yang tidak bisa punya EV running mode atau mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Pada PM 73/2019 menjelaskan PPnBM kendaraan full hybrid dikenakan tarif 15 persen namun dengan hitungan Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda-beda tergantung kemampuannya menghemat bahan bakar atau kadar emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan.

Ada dua bagian pengenaan pajak mewah buat mobil full hybrid dan mild hybrid, yaitu untuk mesin hingga 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc.

Full Hybrid Hingga 3.000 Cc

Pada Pasal 26 dijelaskan, buat kategori kendaraan full hybrid bermesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan.

Harga jual adalah nilai berupa uang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan itu berlaku untuk kendaraan full hybrid bensin yang mampu menghasilkan setidaknya 23 km per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 g per km dan diesel yang sanggup setidaknya 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km.

Contoh pengenaannya, mobil full hybridmerek ABC yang bermesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yaitu 15 persen X (13,3 persen X Rp100 juta), maka hasilnya Rp1,995 juta.

Pada Pasal 27 ditetapkan, kendaraan full hybrid bensin hingga 3.000 cc yang konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 g per km serta diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km dikenakan PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3 persen dari harga jual.

Contoh untuk pengenaan ini, mobil full hybrid merek ABC dengan mesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yakni 15 persen X (33,3 persen X Rp100 juta), jumlahnya Rp4,995 juta. Dari sini bisa disadari bila kendaraan hybrid makin boros atau tingkat emisinya tinggi maka kena nilai PPnBM lebih besar.

Pada Pasal 28 menyatakan kendaraan full hybrid bensin dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual bila konsumsi bahan bakarnya 15,5-18,4 km per liter atau CO2 120-150 g per km. Sementara untuk mesin dieselnya 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 gram per km.

Contohnya, kendaraan full hybrid bensin merek ABC dengan mesin 1.500 cc harga jualnya Rp100 juta. Nilai PPnBM yang dikenakan yakni 15 persen X (53,3 persen X Rp100 juta), hasilnya Rp7,995 juta.

Mild Hybrid Hingga 3.000 Cc

Pada Pasal 29 menjelaskan kendaraan mild hybrid dengan mesin hingga 3.000 cc yang punya efisiensi bensin lebih dari 23 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km serta diesel yang efisiensinya di atas 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual.

Pasal 30 menyatakan pengenaan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 66,6 persen untuk kendaraan bensin 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 gram per km dan diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km.

Pasal 31 menjelaskan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual buat kendaraan mild hybrid bensin 15,5-18,4 km per liter atau CO2 125- 150 g per km serta diesel 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 g per km.

Full Hybrid dan Mild Hybrid 3.000-4.000 Cc

Pasal 32 menyatakan buat kendaraan full hybrid dan mild hybrid yang menggendong mesin 3.000-4.000cc dikenakan PPnBM 20 persen bila jenis bensin mampu mencapai efisiensi lebih dari 23 km per liter atau CO kurang dari 100 g per km. Sementara buat diesel lebih dari 26 km per liter atau CO2 kurang dari 100 g per km.

Pasal 33 menetapkan PPnBM 25 persen untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000-4.000 cc dengan jenis efisiensi bensin 18,4-23 km per liter atau CO2 100-125 gram per km serta diesel 20-26 km per liter atau CO2 100-125 g per km.

Pada Pasal 34 dijelaskan PPnBM 30 persen dikenakan buat kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000-4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 km per liter atau CO2 125-150 g per km serta diesel 17,5-20 km per liter atau CO2 125-150 g per km.

Plug in Hybrid

Khusus buat kendaraan plug in hybrid, PP 73/2019 menetapkan pada Pasal 36 bahwa kendaraan jenis ini, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Syarat pengenaan itu bila kendaraan plug in hybrid mencapai efisiensi minimal 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 g per km.

Pengenaan PPnBM buat plug in hybriditu juga berlaku untuk kendaraan listrik murni dan fuel cell.

PP 73/2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini bakal berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti pada 16 Oktober 2021.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY