Rizal Ramli Minta KPK Pakai Pasal Lain Jerat Mafia Impor

0

Pelita.Online, Jakarta — Ekonom Rizal Ramli mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal baru dalam mengusut pejabat yang merugikan petani akibat kebijakannya. Menurut Rizal ada pasal dalam Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang belum pernah dipakai KPK.

“Nah KPK belum pernah pakai pasal itu. Kami meminta KPK coba pelajari,” ucap Rizal dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).

Dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan serta perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pula, dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Rizal, kerugian perekonomian negara yang dimaksud dalam pasal itu termasuk konsumen dan produsen atau petani. Dengan demikian, apabila petani merasa merugi akibat suatu kebijakan, maka pejabat yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal 2 UU no 31 tahun 1999.

“Kerugian ekonomi negara itu bisa kerugian konsumen, petani, rakyat secara umum. Itu pada dasarnya merugikan ekonomi nasional, ” kata Rizal.

Rizal mengatakan tingkah petani yang membuang hasil panen di sejumlah daerah adalah cerminan kerugian produsen. Menurutnya, hal itu adalah bukti bahwa perekonomian negara memang merugi akibat kebijakan impor komoditas tertentu.

Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya itu mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan KPK. Dia mengatakan KPK pun sudah membentuk tim untuk mengusut kerugian perekonomian negara akibat impor.

Rizal yakin lembaga antirasuah tersebut benar-benar mengusut pejabat yang mengakibatkan kerugian berkat kebijakannya.

“Ini untuk terobosan hukum. Apalagi kalau nanti April ada yang kalah,” ucap Rizal.

Rizal pernah mendatangi KPK pada 2018 Lalu. Dia menyerahkan data soal dugaan korupsi dan kerugian negara akibat kebijakan impor. Ada 8 laporan yang diberikan Rizal.

Laporan pertama soal dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton.
Kemudian laporan kedua terkait dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton.

Ketiga, yakni soal dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton. Keempat, tentang dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.

Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton masih di laporan kelima.


Kemudian laporan keenam, berisi tentang dugaan pidana akibat penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.

Lalu ketujuh, Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton.

Laporan terakhir yakni soal Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton

(Praktik impor) Diduga telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara maupun menyalahkan wewenang,” kata Rizal dalam keterangan resmi kepada wartawan.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY