RKUHP Pidanakan Penyebar Komunisme, Kecuali untuk Keilmuan

0

Pelita.online – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mencantumkan pidana penjara bagi siapa pun yang menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum.

Pasal 188 RKHUP menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau mengembangkan melalui media apa pun dipidana penjara paling lama empat tahun.

“Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana tujuh tahun penjara,” seperti dikutip bunyi Pasal 188 dalam RKUHP, Selasa (17/9).

Jika penyebaran ajaran ini menimbulkan kerusuhan atau kerugian harta kekayaan, maka pidananya 10 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan orang luka berat, pidananya 12 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian hukumannya 15 tahun penjara.

Namun, RKUHP mengecualikan hukuman pidana bagi orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Isu komunisme kerap jadi senjata politik, terutama di masa pemilu, untuk menjatuhkan pihak lawan.Isu komunisme, dan PKI, kerap jadi senjata politik, terutama di masa pemilu, untuk menjatuhkan pihak lawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

“Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.

Sementara Pasal 189 mengatur ketentuan pidana paling lama 10 tahun penjara bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

“Dipidana pula setiap orang yang mengadakan hubungan atau menerima bantuan dari organisasi, baik dalam maupun luar negeri yang menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

Ketentuan dalam pasal ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Aliansi KUHP menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut samar, tidak jelas, dan dapat dijadikan alat pelanggaran HAM dan bentuk pengekangan model baru.

Selain itu ketentuan tersebut juga dinilai hanya ditujukan kepada satu idelogi saja, terbatas Leninisme dan Marxisme.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ketentuan dalam RKUHP itu tak masuk akal. Menurutnya, pelarangan mestinya diterapkan pada tindakan bukan pemikiran seperti komunisme/marxisme-leninisme.

Film G30S/PKI jadi justifikasi pelarangan komunisme dan pengekangan keturunannya di era Orde Baru.Film G30S/PKI jadi bagian kampanye Orde Baru melawan komunisme. (ANTARA FOTO/Rahmad)

“Ini pengaturan tidak masuk akal. Yang harusnya dilarang itu tindakan, bukan pemikiran,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP. Misalnya, pasal penghinaan presiden.

DPR sendiri menyebut akan mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna pada 24 September.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY