3 Cara yang Bisa Ditempuh untuk Gagalkan Revisi UU KPK

0

Pelita.online – Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menyatakan masih ada setidaknya tiga cara menggagalkan pengesahan Revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Cara pertama, kata Khoirul, ialah melalui kewenangan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui DPR.

“Presiden masih memiliki waktu 60 hari mempertimbangkan UU yang kemarin disahkan paripurna. Ini momentumnya,” kata Khoirul di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9).

Waktu 60 hari ini bisa jadi ajang pembuktian Presiden Jokowi tentang keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Interpretasi negatif bisa muncul dari publik jika Jokowi tak mengambil sikap.

“Ini momentum paling tepat kalau beliau ingin menunjukkan legacy yang kuat. Kalau tidak sejarah akan mencatat Pak Jokowi peletak dasar pelemahan KPK,” ungkap dia.

Cara kedua, lanjut Khoirul, ialah dengan cara Presiden mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang atau Perppu. Langkah ini masih mungkin ditempuh oleh Jokowi jika benar punya semangat memperkuat KPK.

Namun disebut Khoirul kans Jokowi mengeluarkan Perppu sangat kecil mengingat Jokowi sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR tentang pembahasan Revisi UU KPK.

“Perppu relatif kecil karena presiden sudah kirimkan mandat kepada Menkumham dan Menpan RB serta sudah berjalan proses legilasi. Most like Perppu akan kecil,” ujar dia.

Terakhir cara yang paling mungkin dilakukan ialah dengan cara mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pengakuan Khoirul, sudah banyak lembaga masyarakat yang bersiap mengajukan Judicial Review jika Presiden menyetujui UU KPK.

“Secara prosedur masih ada permainan belum selesai kita berharap ada miracle di sana. Teman-teman civil society sudah menyiapkan material JR,” ujar dia.

Beberapa kelompok masyarakat yang diklaim Khoirul sudah menyiapkan draft JR ialah ICW hingga kalangan akademisi. Salah satu poin yang akan diajukan sebagai JR disamping substansial ialah kejanggalan proses pengesahan revisi UU KPK.

“Kemarin kan (pengesahan) sangat unik ditandatangani 200 something tapi yang hadir ketika dihitung sekitar 100. Itu yang kita ajukan,” tegas dia.

Dia berharap nantinya proses pengajuan JR bisa diterima baik oleh para hakim. Jika tidak, menurut Khoirul, maka semua lembaga negara di Indonesia telah bersepakat untuk melemahkan KPK.

“Apakah MK punya semangat yang memadai terhadap pemberantasan korupsi atau tidak yah kita lihat. Kalau ternyata sama saja, satu suara dengan pemerintah dan DPR ini yang kemudian dsebutkan dengan trias korupsial,”

“Eksekutif, Legislatif dan Judikatif jadi penyuplai kekuatan yang kurang berpihak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY