RPP Kesehatan Ancam Bisnis Rokok, Pedagang Komentar Begini

0

pelita.online –  Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Yang akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan.

Pengusaha pun sudah buka suara, baik promotor musik, perusahaan iklan, maupun produsen rokok. Yang menyebutkan sejumlah ketentuan dalam RPP ini memberatkan, seperti larangan sponsorship dan memperketat aturan tayang iklan rokok.

Tak hanya itu, larangan yang akan diatur dalam RPP itu juga terkait peredaran produk tembakau dan rokok elektronik yang rencananya akan tercantum dalam pasal mengenai ketentuan lanjutan pengaman zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, ketentuan ini akan diatur dalam pasal 152, ayat (1) dan (2), menyangkut penyelenggaraan produksi, impor, dan pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasal itu akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik:

– menggunakan mesin layan diri
– kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
– secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
– dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
– menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. Juga akan melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.

Reporter CNBC Indonesia, Martyasari Rizky mewawancarai sejumlah pedagang rokok eceran di sekitar jalan Mampang-Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Terungkap, pedagang ternyata belum mendapatkan informasi ihwal adanya RPP Kesehatan tersebut.

Saat diinformasikan perihal rancangan peraturan tersebut, didapatkan respons yang beragam. Ada pedagang rokok yang langsung merasa keberatan jika peraturan tersebut disahkan, namun ada juga pedagang yang pasrah jika memang sekiranya pemerintah berencana menerbitkan peraturan tersebut.

Misalnya Yana, pria berusia 51 tahun itu mengaku tidak setuju dan keberatan jika pemerintah meresmikan RPP tersebut.

“Baru dengar saya. Tapi ya nggak setuju, kan harga rokok sudah pada naik,” ujar Yana.

Yana mengatakan, saat ini harga rokok sudah pada naik, yang mana harga murahnya sekarang sudah di atas Rp20.000 per kemasan isi 12 batang. Kenaikan tersebut, katanya, sudah terjadi sudah cukup lama dan naik secara bertahap.

“Ya sama semua pada naik. Sekarang harganya mulai dari Rp20.000 (per kemasan) ke atas lah. Sudah lama naiknya, tapi nggak nentu naiknya. Misal bulan kemarin naik nih, ntar naik lagi. Naiknya sudah lama tapi kayak pelan-pelan gitu naiknya. Paling naiknya Rp300 atau Rp400 perak,” ujarnya.

Sementara terkait pembelian eceran ataupun bungkusan, katanya, itu diserahkan kepada permintaan konsumen. Yana mengaku hanya menjual sesuai dengan permintaan konsumennya saja.

“Saya jual ketengan bisa, bungkusan bisa. Tapi kan itu mah tergantung konsumen. Kadang kan konsumen mau beli bungkusan gede lah (biayanya), dalam arti kata mahal gitu, kalau begitu kan larinya ketengan,” jelasnya.

Pedagang rokok lainnya, Didin mengaku bingung ingin bereaksi bagaimana ihwal adanya rancangan peraturan baru ini. Di satu sisi ia tidak setuju, namun di sisi lain dia mengaku hanya bisa pasrah sebagai pedagang dan mengikuti bagaimana permintaan konsumennya saja.

“Nggak paham ya, kita mah orang kecil, gimana itunya saja. (Kalau) nggak boleh ketengan ya udah nggak apa-apa, (jual) bungkusan saja. Tergantung yang belinya saja,” ujar Didin.

Adapun terkait harga, Didin mengatakan hal serupa seperti Yana. Sekarang ini harga rokok paling murahnya sudah dibanderol lebih dari Rp20.000 per kemasan isi 12 batang.

“Ya gimana rokoknya. Mulai dari sekitar Rp20.000 an ke atas lah satu bungkus, macam-macam harganya,” katanya.

Sebagai informasi, Kemenkes menyatakan, RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlihat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi. Di mana, penetapan kadar dan pengujiannya dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan. Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk atas biaya produsen.

Selain itu, waktu tayang iklan rokok akan semakin dibatasi dan produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menjadi sponsor suatu even, tak hanya konser musik, tapi juga even lain seperti olah raga.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY