Rumah Restorative Justice Pertama di Wilayah Hukum Adat Diresmikan di Baduy

0

pelita.online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan di Kawasan Adat Baduy. Rumah RJ ini merupakan yang pertama di Indonesia didirikan di kawasan hukum adat. “Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satu nya RJ di komunitas atau hukum suku adat. Belum ada di daerah lain,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat peresmian di Desa Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Selasa (20/6/2023).

Didik mengatakan, alasan dibangun rumah RJ di Baduy ini sebagai sarana penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restorative Justice atau musyawarah mufakat antarmasyarakat, khususnya di Baduy. Menurut dia, untuk kasus tertentu yang terjadi antar masyarakat bisa mengajukan RJ dengan sejumlah syarat yang harus ditempuh terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kerugian maksimal Rp 2,5 juta dan ancaman kurang dari lima tahun penjara. Namun demikian tidak semua kasus dengan syarat tersebut bisa dilakukan RJ. “Tidak semua perkara bisa di RJ. Residivis ridak bisa di RJ,” katanya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari berharap, Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kesepuhan ini juga bisa dipakai sekitar sebagai sarana bermusyawarah terkait hukum. “Bisa jadi meeting point bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah-masalah yang dihadapi serta masalah hukum yang dialami baik dalam konsep pra-RJ maupun setelah masuk ke ranah APH dalam bingkai konsep RJ,” kata dia.

Sementara Kepala Desa Kanekes, Saija, mengapresiasi keberadaan rumah RJ di wilayah Adat Suku Baduy. Dirinya yakin rumah ini akan bermanfaat bagi masyarakat Adat. “Terima kasih sudah membangun rumah RJ ini, keberadaan rumah ini saya rasa bermanfaat,” kata Saija singkat.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY