Rusak Terumbu Karang di Pangkep, 5 Nelayan Makassar Diamankan Polisi

0

Pelita.online – Polisi mengamankan lima nelayan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga merusak terumbu karang di Kabupaten Pangkep. Sebab perairan di wilayah tersebut masuk kawasan konservasi.

Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, kelima orang ini melakukan penambangan terumbu karang di sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi.

“Lokasi di sana masuk wilayah konservasi. Mereka juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Iptu Deki di Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (25/7/2020).

Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40), SK (34), AM (53) dan AD (27). Semuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.

Perusakan terumbu karang ini, kata dia, memang belum dikategorikan pencurian. Sebab mereka memiliki izin. Namun wilayah operasinya yang bermasalah, karena diduga masuk kawasan yang dilindungi.

“Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Makassar,” ujar dia.

Sementara ini lima pelaku diamankan di Mapolres Pangkep. Selain itu sejumlah barang bukti disita antara lain, perahu, mesin kompresor, selang, alat sejumlah alat selam, dan terumbu karang yang mereka ambil.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY