RUU Keamanan Siber, Dari Ancaman Jadi Harapan

0

Pelita.online – RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memasuki babak baru. Dramanya panjang, dari ancaman terhadap privasi sampai terbuka harapan untuk ikut mengawal.

Salah satu dari RUU kontroversial yang berusaha digolkan DPR pada injury time akhir masa jabatan adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Para praktisi dan pengamat IT berteriak lantang.

RUU KKS ini tiba-tiba melaju meskipun bukan masuk prioritas Prolegnas 2019. Publik baru tahu Agustus 2019, pansus DPR dibentuk 16 September 2019 dan tadinya akan disahkan pada 30 September 2019. Aje gile…

Masalahnya, sejumlah pasal dirasakan bermasalah. RUU ini akan membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi sangat kuat. Semua kegiatan keamanan siber, terpusat kepada mereka.

Pasal 11 ayat 2 juga dinilai berpotensi jadi pasal karet karena ancaman siber disebutkan bisa berasal dari semua produk dan invensi. Ancaman pun adalah semua yang bersifat destruktif dan negatif tanpa penjelasan rincinya. Artinya apapun yang terkoneksi dengan internet, dengan isi yang dinilai negatif bisa diawasi BSSN.

“Semua perangkat yang terhubung ke internet (seperti laptop, ponsel) bisa menjadi senjata siber. Berarti semua produk untuk mengakses internet masuk dalam ancaman siber dan diawasi oleh BSSN?” kata Ketua ID Institute, Svaradiva.

Dalam tulisan ‘Catatan Kritis Atas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber’ Damar Juniarto, Executive Director SAFEnet yang mengungkapkan poin-poin masalah dari RUU KKS. Salah satu poinnya adalah RUU KKS, lewat BSSN bisa mengancam privasi dan kebebasan berekspresi pengguna internet di Indonesia.

“Malahan dalam rancangan tersebut, ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi,” tulis Damar.

Pasal 47 dan 48 pun dikuatirkan melanggar privasi para netizen. Karena BSSN bisa melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua lalu lintas data. Media sosial pun adalah lalu lintas data. Apakah netizen siap jika Whatsapp, Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain diawasi secara ketat?

“Berarti BSSN mendeteksi lewat semua saluran internet yang dibuka untuk dia. Itulah yang disebut sebagai penyadapan massal. Semua saluran internet harus terhubung dengan pusat operasi BSSN, itu ada di pasal lain,” ujarnya ketika dihubungi detikINET.

Puncak drama ini adalah Rapat Dengar Pendapat di DPR, pada Jumat (27/9) kemarin yang juga ikut disaksikan para praktisi IT. Akhirnya DPR mendengar suara rakyat. RUU KKS tidak jadi disahkan, dan dioper untuk dibahas oleh DPR periode selanjutnya.

Hal ini pun disambut gembira. Nyaris saja RUU KKS memecahkan rekor undang-undang yang paling cepat dibahas. Namun tugas masih belum selesai. Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan ini saatnya mendorong RUU yang lebih penting yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi.

Peneliti keamanan cyber Alfons Tanujaya, juga mengatakan RUU KKS mestinya bisa lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Harapannya, RUU KKS dan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas oleh DPR di periode mendatang dengan lebih baik.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber semestinya bisa memberikan rasa aman untuk para netizen, bukan malah menakut-nakutinya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY