RUU Pemilu, Tjahjo: Bisa Musyawarah, Kenapa Harus Voting?

0
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./ Sumber foto : Antara

JAKARTA, Pelita.Online – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap lima poin isu krusial tersisa dari Rancangan Undang-undang Pemilu bisa diputus melalui musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi di DPR.

“Karena semangat teman-teman Pansus, kalau bisa dimusyawarahkan kenapa mesti voting. Pemerintah juga gitu. Pemerintah banyak mengalah loh kalau anda cermati,” ujar Mendagri sebelum rapat Pansus RUU Pemilu pada Rabu (14/6).

Bahkan sebelum rapat Pansus yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 14.00 pun diharapkan menjadi lobi-lobi terakhir jelang pengambilan keputusan nanti.

“Pembahasan Pansus jangan diliat secara fisik di sini. Lobi juga menjadi bagian. Ini juga lobi, mematangkan,” kata Tjahjo.

Meski begitu, Pemerintah pun memahami jika tidak memungkinkan diambil keputusan di tingkat Pansus, maka tentu akan dibawa ke Paripunra DPR. Namun jika sampai dibawa ke Paripurna DPR, Tjahjo menyebut Pemerintah tidak ikut dalam voting tersebut dan tidak mempunyai suara.

Sehingga jika ada kemungkinan deadlock atau menemui jalan buntu dalam Rapat Paripurna, maka terbuka peluang kembali ke UU lama.

“Opsi kami kalau sampai deadlock di Paripurna ya sudah kita kembali ke UU Lama. Paling ada Perppu dalam konteks keputusan MK yang serentak. Karena kami kan enggak ikut voting di paripurna,” ucapnya.

Namun Tjahjo mengatakan Pemerintah tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Karenanya, ia berharap dalam pembahasan Pansus kali ini, semua fraksi bisa memutus dengan musyawarah mufakat.

“Itu kan masih jauhlah. Kami lihat ada titik terang,” katanya.

Ia juga berharap kepada semua fraksi agar tidak mementingkan kepentingan parpolnya masing-masing. “Enggak mungkin kepentingan partai harus mutlak, pasti harus ada yg berkorban,” katanya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY