RUU Permusikan Tak Dibahas di Konferensi Musik Ambon, Ini Kata Glenn Fredly

0
Foto: Palevi S/detikFoto

Pelita.Online, Jakarta – Sejumlah musisi yang menolak draf rancangan undang-undang (RUU) Permusikan mempertanyakan mengenai minimnya sosialisasi. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengapa RUU tersebut luput dari pembahasan di Konferensi Musik Indonesia yang berlangsung 9 Maret 2018 lalu di Ambon.

Padahal dalam konferensi musik tersebut hadir sejumlah pemangku kepenting di dunia musik dan membahas berbagai masalah di dalamnya.

Glenn Fredly pun akhirnya memberikan jawabannya mengapa RUU tersebut luput dalam pembahasan di konferensi tersebut. Ia menjelaskan, memang sebelum konferensi tersebut, rencana mengenai RUU tersebut sudah ada.

Ada sejumlah musisi telah datang ke Gedung DPR RI untuk rapat dengar pendapat umum pada Juni 2017. Di situ, naskah akademik RUU Permusikan diserahkan.

“Itu adalah momentum di mana kita bisa beraudensi dan didengar oleh legislatif, dihadiri oleh 10 fraksi partai. Di situlah diserahkan naskah akademik sementara oleh Prof Agus Sardjono. Waktu itu namanya masih Undang-undang Tata Kelola Industri Musik,” urai Glenn di Kemang, Jakarta Selatan.

Menurutnya, RUU Permusikan bisa saja dibahas di Konferensi Musik di Ambon. Namun ia mengatakan fokus konferensi tersebut bukanlah untuk membahas perihal undang-undang.

“Bisa saja dibahas di Ambon, tapi bukan itu fokus utamanya. Agenda kami ke Ambon bukan untuk membahas undang-undang musik. Agandenya adalah untuk membahas musik sebagai ketahanan budaya, musik sebagai kekuatan ekonomi ke depan, dan pendidikan musik,” jelasnya.

Dalam diskusi di Cilandak Town Square tempo hari, Anang menyebutkan bahwa salah satu dasar dari draf RUU tersebut adalah 12 poin hasil diskusi di Konferensi Musik. Glenn Fredly pun memberikan konfirmasinya terkait hal itu.

Glenn Fredly mengaku tidak mengetahui proses apa yang terjadi hingga draf RUU Permusikan menjadi tidak sesuai dengan 12 poin hasil konferensi meski Anang mengaku, Komisi X mengadopsi beberapa hal dari sana.

“Artinya kalau semua fraksi setuju ya sudah berproses, mereka (DPR) membuat naskah akademik mereka juga, ketika mereka mengambil 12 poin itu, itu bagian dari bagaimana mereka meng-absorb keinginan mereka,” tuturnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY