Saat Setya Novanto tagih kinerja pansus angket KPK usai jadi tersangka

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Novanto berdalih pemanggilan dirinya harus izin Presiden dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang diajukan.

Novanto pun memilih untuk membuka rapat paripurna di DPR. Dalam pidatonya, Novanto berharap, Pansus Hak Angket KPK segera menyampaikan hasil kerjanya pada masa sidang II tahun 2017-2018. Novanto mengungkapkan, hingga saat ini Pansus angket KPK terus bekerja melakukan penyelidikan atas 4 temuan dugaan pelanggaran kinerja KPK.

“Pansus angket akan terus melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran dan aspek tata kelola sumber daya manusia,” kata Novanto.

“Diharapkan pada masa persidangan ini dapat segera dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK,” ujarnya melanjutkan.

Dikonfirmasi terpisah, mantan anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan, proses yang berjalan telah memasuki tahap akhir yakni pembahasan kesimpulan. Dia memastikan, kerja Pansus akan rampung pada masa sidang sekarang.

“Iya lah November paling lambat awal Desember sudah berakhir. Persidangan ini berakhir,” tandasnya.

Kesimpulan hasil kerja Pansus Angket KPK, kata dia, akan tetap dibuat meski tanpa konfirmasi dari KPK. KPK sendiri menyatakan tetap menolak hadir ke forum rapat Pansus sampai ada putusan MK soal uji materi UU MD3 DPR.

“Iya enggak ada masalah itu mah (tanpa penjelasan KPK),” tukasnya.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya tidak takut memenuhi panggilan KPK. Fredrich malah membandingkan Novanto dengan sikap KPK yang juga mangkir dari panggilan Pansus Angket DPR terhadap KPK.

“Sekarang saya tanya, kalau KPK tidak bersalah kenapa tidak berani dateng ke angket,” kata Fredrich.

Dia memaparkan, bahwa pada saat itu KPK tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket KPK karena sedang menunggu putusan uji materiil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dari Pansus Angket KPK. Permohonan itu diajukan oleh pegawai KPK.

Sebab itu, Fredrich menempuh cara yang sama dengan KPK dalam menangani kasus dari kliennya itu. Mulai dari mengajukan Judicial Review (JR) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Terutama pada pasal 46.

“KPK itu resmi membuat surat kepada pimpinan DPR yang meminta supaya panggilan untuk pansus ditunda hingga ada putusan MK,” ujarnya.

“Saya ada menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara pak setya novanto saya ajukan JR kepada MK. Apa saya salah? Benarkan. Makanya saya mengajukan JR di sana agar, MK, itu namanya mahkamah loh, yang paling tinggi kan, beliau itu nantinya menentukan apakah pasal 46 UU 30 tahun 2002 itu bertentangan dengan UU 45 atau tidak,” paparnya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY